PEKANBARU - 5 orang tersangka pengedar Narkotik jenis Sabu berhasil di tangkap Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru.Penangkap tersangka disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta, Selasa (08/03/2022).Berawal dari laporan masyarakat, Polisi berhasil menangkap Tersangka MR (38) dan RS (27) dirumahnya, jalan Indra Puri gang Akikah Puri Blok D No 1 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (2/3/2022).
Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam berisikan 45 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 2.474 gram, 3 unit timbangan digital, 5 buah plastik sendok sabu, 3 catatan penjualan sabu, 2 plastik teh cina merk guanyinwang9, 2 unit hp, 2 kartu atm, tas jinjing warna biru, dari tersangka RS diamankan barang bukti 2 kartu atm, 2 buku tabungan 1 dompet warna hitam, dan 1 unit hp merk oppo warna biru.Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MR dan RS, mereka mengaku mendapat kan barang haram tersebut dari tersangka EE alias R (36) dan Y (38) 'perempuan', untuk dijualkan dengan upah 5 juta per kilogramnya.Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lakukan pemburuan terhadap tersangka lainnya. pada Kamis (03/032022) Polisi berhasil mengamankan Y dan Suaminya J (36) di Hotel Maninjau Indah Kab Agam Sumbar. dan tersangka EE alias R di Mutiara Guest House Kabupaten Agam Sumatera barat, pada Minggu (06/03/2022).
Dari penangkapan ketiga tersangka Y, J da EE alias R turut diamankan barang bukti, dari tersangka J, 1unit Handphone, 2 kartu ATM, 1 buah dompet dan Uang tunai 4 juta rupiah. Dari tersangka Y, 2 unit Handphone, 3 buah buku rekening Bank dan uang tunai 1 juta rupiah. Dari tersangka EE alias R, 8 unit Handphone, 1 buah modem.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, tersangka perempuan berinisial Y baru satu bulan keluar bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Pekanbaru."Tersangka Y berperan sebagai pengendali kemana sabu ini akan di jual dan diantarkan. Untuk J merupakan suami dari tersangka Y berperan sebagai pengatur keuangan, " jelas Kapolres.
Melanjutkan "Tersangka EE alias R juga baru bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Gobah beberapa bulan yang lalu, dia merupakan pemilik barang haram tersebut" ucapnya. Polisi masih melakukan pengembangan dan akan terus memburu sumber barang haram tersebut berasal. Namun, dikatakan Kapolresta kalau dilihat dari bungkus dan kemasannya, diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tutup Kapolresta. (Mulyadi).