Pekanbaru, - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana digelar terkait kasus dugaan suap anggota DPRD R-APBP tahun 2014 dan APBD tahun 2015.Sidang Annas Maamun digelar di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru. Terlihat Annas Maamun hadir pakai baju batik motif daun secara virtual dari Rutan Pekanbaru.
Agenda sidang dakwaan dipimpin Hakim Dahlan. Hadir pula Jaksa KPK dan pihak perwakilan kuasa hukum terdakwa dalam sidang perdana.
"Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp 1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau, " kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan, Rabu (25/5/2022).
Jaksa menilai janji itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau. Termasuk sejumlah anggota DPRD Riau ikut terlibat.
Janji haram itu dilakukan agar anggota Dewan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 menjadi APBD-P 2014. Termasuk mengesahkan R-APBD 2015 menjadi APBD 2015 sebelum digantikan anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.
"Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor, " kata JPU.
Selain itu, Annas diduga melanggar Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya. Tetapi seorang kuasa hukum menyampaikan pendengaran Anas kurang jelas.
Baca juga:
Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng
|
Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan kembali digelar pekan depan. Sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri, " tutup hakim sambil mengetuk pali bahwa sidang ditutup.
Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir. Penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa. (Mulyadi).